Kasus Doni Salmanan, Polisi Sebut Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat crazy rich Doni Salmanan terkait dengan dugaan pencucian uang dan penipuan.
Doni Salmanan sebelumnya dilaporkan seseorang berinisial RA, atas kasus tersebut dan kemudian diperiksa Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Kini status Doni Salmanan tersangka setelah diduga terjerat kasus penipuan dan pencucian uang ditahan untuk 20 hari ke depan.
Polisi menyatakan bahwa Doni Salmanan yang sebelumnya berstatus saksi, kini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan selama 12 jam.
Baca juga:
- Doni Salmanan Tersangka, Susul Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
- Kyai Diserang di Indramayu, Pelaku Pakai Senjata Tajam, Istri Ikut Terluka, Dibawa ke RS di Cirebon
Rencananya, polisi juga akan melakukan tracing aset dan rekening juga aliran dana keluar masuk dari rekening Doni Salmanan.
Termasuk menelusuri penggunaan platform Quotex yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kiai di Indramayu Dibacok dengan Senjata Tajam, di Ponpes An Nur Krangkeng
- Aksi Bobon Santoso Ajak Luna Maya Makan Telur Dadar Campur Kecubung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: